DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ...................................................................................................... i
BAB I....................................................................................................................
1
PENDAHULUAN...............................................................................................
1
LATAR BELAKANG.......................................................................................
1
BAB II ................................................................................................................. 2
PEMBAHASAN..................................................................................................
2
A. PENGERTIAN ZAKAT DAN ZAKAT TERNAK...........................
2
B. SYARAT DAN KETENTUAN ZAKAT
TERNAK AYAM DAN IKAN.............................................................
C. ZAKAT TERNAK AYAM DAN IKAN..............................................
D. CONTOH PENGHITUNGAN ZAKAT AYAM ................................
BAB III.................................................................................................................
PENUTUP...........................................................................................................
A. KESIMPULAN.......................................................................................
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Zakat,
sebagai rukun islam merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu untuk
membayarnya dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya. Dengan
pengelolaan yang baik zakat merupakan sumber dana potensial yang dimanfaatkan
untuk memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat.
Di
dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional bangsa Indonesia senantiasa
melaksanakan pembangunan yang bersifat fisik materiil dan mental spiritual, antara
lain melalui pembangunan dibidang agama yang mencakup terciptanya suasana
kehidupan beragama yang penuh keimanan dan ketaqwaan terhadap tuhan yang maha
esa. Meningkatkan akhlak muli, terwujudnya kerukunan hidup umat beragama yang
dinamis sebagai landasan persatuan dan kesatuan bangsa, dan meningkatkan peran
serta masyarakat dalam pembangunan nasional.
Secara
sosiologi zakat adalah refleksi dari rasa kemanusiaan, keadilan, keimanan,
serta ketaqwaan yang mendalam yang harus muncul dalam sikap orang kaya.
Zakat
adalah ibadah maliyyah ijtima’iyyah yang memiliki posisi yang sangat penting,
strategis, dan menentukan baik dilihat dari sisi ajaran islam maupun dari sisi
pembangunan kesejahteraan umat. Sebagai sesuatu ibadah pokok zakat termasuk
salah satu rukun islam yang ketiga, sebagaimana yang diungkapkan dalam berbagai
hadits nabi, sehingga keberadaannya dianggap sebagai ma’luum min al din bi
adh dharurah atau diketahui secara otomatis adanya dan merupakan bagian
mutlak dari keislaman seseorang. Di dalam Al Qur’an terdapat dua puluh tujuh
ayat yang menyejajarkan kewajiban shalat dan kewajiban zakat dalam berbagi
bentuk kata.
Urgensi zakat dalam islam sangatlah mengingat tujuan dan
manfaat bagi umat dan juga bagi harta itu sendiri, jelas saja khalifah Abu Bakar
r.a rela memerangi kaum muslimin yang enggan membayar zakat disaat setelah
wafat Rasulullah SAW.
Dari sekian banyak harta yang wajib dizakati, islam
mewajibkan pengeluaran zakat maal bagi hewan ternak, diantaranya ikan dan ayam,
yang syarat dan tata caranya akan dibahas di bawah ini.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN ZAKAT DAN ZAKAT BINATANG TERNAK
Zakat
menurut bahasa, secara lisan al arab, zakat (al zakat) ditinjau dari sudut
bahasa suci, tumbuh, berkah dan terpuji. Sedang menurut istilah adalah
suatu ibadah wajib yang dilaksanakan dengan memberikan sejumlah kadar tertentu
dari harta milik sendiri kepada orang yang berhak menerimanya menurut yang
ditentukan syariat islam.
Berikut ini adalah dalil yang
menunjukkan kewajiban berzakat:
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا
وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ
عَلِيمٌ
Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka,
dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk
mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan
Alloh maha mendengar lagi maha mengetahui". (Q.S At-Taubah ayat 103)
Adapun zakat binatang ternak ialah zakat yang harus
dikeluarkan seseorang atas binatang ternak yang dimiliki. Yang dimaksud
binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah apa yang dalam bahasa
arab al-an’am, yakni binatang yang dipelihara untuk dikembangbiakan.
Mengenai dalil diwajibkannya zakat binatang ternak ada
pada surat An-Nahl ayat 66, yang berbunyi:
وَإِنَّ لَكُمْ فِي
الأَنْعَامِ لَعِبْرَةً نُّسْقِيكُم مِّمَّا فِي بُطُونِهِ مِن بَيْنِ فَرْثٍ
وَدَمٍ .لَّبَناً خَالِصاً سَآئِغاً لِلشَّارِبِينَ
Artinya: “Dan sesungguhnya pada binatang ternak itu
benar-benar terdapat pelajaran bagi kamu. Kami memberimu minum dari pada apa
yang berada dalam perutnya (berupa) susu yang bersih antara tahi dan darah,
yang mudah ditelan bagi orang-orang yang meminumnya”. (QS. An-Nahl: 66).
Dalam fikih Islam, binatang ternak diklasifikasikan ke dalam
beberapa kelompok :
1) Pemeliharaan
hewan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok atau alat
produksi, semisal memelihara kerbau yang dimanfaatkan untuk kepentingan membajak
sawah atau kuda yang dimanfaatkan sebagai alat transportasi (penarikan delman).
2) Hewan yang dipelihara untuk tujuan
memproduksi suatu hasil komoditas tertentu seperti binatang yang disewakan atau
hewan pedaging atau hewan susu perahan. Binatang semacam ini termasuk jenis
binatang ma’lufat (binatang ternak
yang dikandangkan).
3) Hewan yang dikembalakan untuk tujuan
peternakan (pengembangbiakan). Jenis hewan peternakan seperti inilah yang
termasuk dalam kategori aset wajib zakat binatang ternak (zakat an’am).
Sehingga, selain hewan al-an’am (unta,
sapi/kerbau, dan kambing/biri-biri seperti yang disebut dalam nash Hadits) tidak wajib dizakati, seperti kuda,
keledai, bighal, ayam, ikan kecuali
jika untuk diperdagangkan sehingga masuknya dalam zakat perdagangan (tijarah) atau menjadi sarana produksi
hewani termasuk zakat mustaghalat.
B. SYARAT DAN KETENTUAN ZAKAT AYAM DAN IKAN
Mengenai syarat dan ketentuan dalam mengeluarkan zakat
bagi hewan ternak semacam ayam dan ikan agak berbeda dengan hewan ternak
lainnya. Binatang seperti ayam, bebek, ikan yang sifatnya dapat berkembang dan
diternakkan menjadi banyak memiliki penghitungan nishab yang berbeda yaitu
nishab yang digunakan bukan pada jumlahnya, namun dihitung berdasarkan skala
usaha atau hasil yang diperoleh, dan nishabnya disetarakan dengan nilai 85 gram
emas. Hal ini dikarenakan zakat ayam dan ikan digolongkan kepada zakat
perdagangan.
C. ZAKAT TERNAK AYAM DAN IKAN
Islam telah menetapkan kewajiban zakat dalam
dua bentuk, yakni zakat fitrah dan zakat harta ( mal ). Zakat mal diwajibkan
pada harta-harta: (1) Ternak, yaitu unta, sapi dan kambing; (2) Tanaman ( hasil
pertanian ) dan buah-buahan; (3) Nuqud/mata uang ( emas dan perak-pen ); (4)
Keuntungan dari perdagangan.
berkaitan dengan zakat ikan/perikanan, Dr.
Yusuf Al Qaradhawi dalam kitabnya, Fiqhuz Zakat, berpendapat bahwa
penangkapan ikan juga dapat dikenakan wajib zakat. Alasannya, “tidak wajar sama
sekali apabila ikan tidak terkena kewajiban zakat berdasarkan penganalogian
dengan barang tambang, hasil pertanian dan lain-lain”. Dasarnya adalah dari Abu
Ubaid yang telah meriwayatkan dari Yunus bin Ubaid, ”Umar pernah mengirim
surat kepada petugasnya di Oman agar ia tidak memungut apapun dari ikan yang
kurang harganya dari 200 dirham. Bila bernilai 200 dirham, yaitu besar nishab
uang, maka harus dipungut zakatnya”.
Al Qaradhawi menambahkan, “Hal itu
diriwayatkan pula dari sumber Ahmad”. Menurut Mazhab Imamiah, besar zakat ikan
adalah 20% karena mereka memandangnya sama dengan ghanimah. “Dan pendapat kita
tadi berlaku juga terhadap kasus ini”, tutup Al Qaradhawi.
Menurut hemat kami, pendapat Al Qaradhawi ini adalah
pendapat yang lemah. Sebab sebagaimana dikatakan di atas, Al Qaradhawi telah
menggunakan analogi sebagai dasar dalam menentukan zakat perikanan. Padahal,
analogi (qiyas) tidak boleh dipakai dalam urusan ibadah. Karena ibadah memang
tidak ada illat-nya. Artinya, karena memang kewajiban zakat perikanan tidak ada
dalilnya sedikitpun, baik dari Al Qur’an maupun hadits, maka tidak ada
kewajiban zakat ikan.
Imam Abu Ubaid sendiri dalam Kitab Al Amwal mengatakan,
“Kami tidak pernah mengetahui ada seorang ulama pun yang mempraktikkan tentang
pembayaran zakat ikan”. Beliau juga menulis, “Pada zaman Rasulullah tidak ada
penghasilan kekayaan yang dikeluarkan dari laut. Oleh karena itu, kamipun tidak
pernah mengetahui sebuah hadits pun yang menjelaskan hal itu. Kami juga tidak
pernah mendengar atsar para sahabat dari kalangan para Khalifah setelah wafat
Rasulullah dan atsar itu dapat dipertanggungjawabkan kesahihannya. Oleh karena
itu, menurut pendapat kami, kekayaan yang dihasilkan dari laut tidak dikenakan
kewajiban mengeluarkan zakat, sebagaimana tidak dikenakan kewajiban zakat pada
kuda dan budak”.
Sedangkan mengenai dalil bahwa Umar telah mewajibkan
zakat atas penghasilan kekayaan laut, Abu Ubaid mengatakan bahwa pendapat itu
tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dapat dipastikan bahwa itu
merupakan pernyataan Umar. Abu Ubaid berkata, ”Sanad hadits itu dhaif dan tidak
dikenal”.
Kesimpulannya, tidak ada dalil yang mewajibkan
adanya zakat ikan ( perikanan ). Tetapi, bila hasil keuntungan berbisnis ikan
telah terwujud dan menjadi uang lalu telah mencapai nishab zakat uang ( nuqud
), yakni sebesar 20 dinar (85 gram emas atau senilai Rp. 46.750.000), dan telah
mencapai haul ( satu tahun hijriyah ), maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar
2,5%. Hal ini berdasarkan riwayat dari Ali bin Abi Thalib yang berkata,”Setiap
20 dinar zakatnya ½ dinar dan setiap 40 dinar zakatnya satu dinar”. Jadi yang
wajib dizakati adalah uang yang dihasilkan, bukan ikannya. Wallahu a’lam bi
shawwab.
D. CONTOH PENGHITUNGAN ZAKAT AYAM.
Seorang peternak unggas (ayam broiler) pada akhir tahun
(tutup buku) memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih
besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat
sebesar 2,5 %.
Contoh : Harga
emas 1 gram = 500.000
Nisab = 85 gram X 500.000
= 42.500.000
Seorang peternak
ayam broiler memelihara 2000 ekor ayam
perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
1. Ayam broiler
7000
ekor seharga Rp. 35.000.000
2. Uang
Kas/Bank setelah pajak Rp. 15.000.000
3. Stok pakan
dan obat-obatan Rp. 2.000.000
Jumlah Rp. 52.000.000
4. Piutang
(dapat tertagih) Rp. 3.000.000
Jumlah Rp. 49.000.000
5. Utang yang
jatuh tempo Rp. 5.000.000
Saldo Rp. 44.000.000
Karena saldo
lebih besar dari nisab (44.000.000
> 42.500.000) maka peternak tersebut wajib membayar zakat sebesar= 2,5 % x Rp. 44.000.000
= Rp. 1.100.000
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Islam telah mewajibkan atas kita untuk mengeluarkan
zakat, baik itu zakat fitrah maupun zakat harta. Adapun yang termasuk dalam
zakat harta ialah zakat peternakan, yakni zakat atas hewan ternak yang dimiliki
seseorang yang telah mencukupi rukun dan syarat untuk mengeluarkan zakat
tersebut.
Jumhur ulama mengklasifikasikan hewan ternak yang wajib
dizakati, yakni unta, kerbau/sapi, kambing sebagaimana yang tertera dalam nash
hadits. Mengenai ternak ayam dan ikan, terdapat perbedaan dalam mengeluarkan
zakatnya. Hal ini dikarenakan tidak adanya dalil nash (Al Qur’an dan Hadits)
untuk mengeluarkan zakat atas ternak ayam dan ikan.
Dalam hal ini, melalui beberapa ulama fiqh dari berbagai
literatur yang kami dapati, dapat kami simpulkan bahwa zakat untuk ternak ayam
dan ikan tidaklah wajib, namun apabila ternak ayam dan ikan tersebut dikembangbiakkan
dan diperjualbelikan, maka, wajib untuk dikeluarkan zakatnya berupa uang
hasil penjualannya diakhir tutup buku. Sehingga zakat untuk ternak ayam dan
ikan yang dikembangbiakkan dan diperjualbelikan dapat digolongkan kedalam zakat
perdagangan.
DAFTAR PUSTAKA
·
Al Qur’an Terjemah dan Asbabun Nuzul
·
Yusuf Qardhawi, Hukum Zakat : Studi
Komparatif Mengenai Status dan Filsafat Zakat Berdasarkan Qur’an dan Hadits,
Jakarta: Litera Antar Nusa, Cet. 11, 2011, hal. 432 ).
·
Abu ‘Ubaid al-Qasim, Al Amwal :
Ensiklopedia Keuangan Publik, Jakarta: GIP, 2009, hal. 438-440
·
Kartika Sari, Elsi Pengantar Hukum Zakat Dan Wakaf, Jakarta: PT
Grasindo, 2006
·
http://makalah07.blogspot.co.id/2012/05/zakat-peternakan.html
·
https://zakat.or.id/bab-iii-nisab-dan-kadar-zakat/
·
http://endangwidyo.blogspot.co.id/2016/04/zakat-peternakan.html
·
https://jalmilaip.wordpress.com/2012/04/27/adakah-zakat-perikanan/