Sabtu, 05 November 2016

Zakat Ternak Ayam dan Ikan



DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ......................................................................................................  i
BAB I.................................................................................................................... 1
PENDAHULUAN............................................................................................... 1
LATAR BELAKANG....................................................................................... 1
BAB II .................................................................................................................  2
PEMBAHASAN.................................................................................................. 2
A.    PENGERTIAN ZAKAT DAN ZAKAT TERNAK........................... 2
B.     SYARAT DAN KETENTUAN ZAKAT
TERNAK AYAM DAN IKAN.............................................................
C.    ZAKAT TERNAK AYAM DAN IKAN..............................................
D.    CONTOH PENGHITUNGAN ZAKAT AYAM ................................
BAB III.................................................................................................................
PENUTUP...........................................................................................................
A.    KESIMPULAN.......................................................................................
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN
A.      LATAR BELAKANG
Zakat, sebagai rukun islam merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu untuk membayarnya dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya. Dengan pengelolaan yang baik zakat merupakan sumber dana potensial yang dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat.
Di dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional bangsa Indonesia senantiasa melaksanakan pembangunan yang bersifat fisik materiil dan mental spiritual, antara lain melalui pembangunan dibidang agama yang mencakup terciptanya suasana kehidupan beragama yang penuh keimanan dan ketaqwaan terhadap tuhan yang maha esa. Meningkatkan akhlak muli, terwujudnya kerukunan hidup umat beragama yang dinamis sebagai landasan persatuan dan kesatuan bangsa, dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan nasional.
Secara sosiologi zakat adalah refleksi dari rasa kemanusiaan, keadilan, keimanan, serta ketaqwaan yang mendalam yang harus muncul dalam sikap orang kaya.
Zakat adalah ibadah maliyyah ijtima’iyyah yang memiliki posisi yang sangat penting, strategis, dan menentukan baik dilihat dari sisi ajaran islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat. Sebagai sesuatu ibadah pokok zakat termasuk salah satu rukun islam yang ketiga, sebagaimana yang diungkapkan dalam berbagai hadits nabi, sehingga keberadaannya dianggap sebagai ma’luum min al din bi adh dharurah atau diketahui secara otomatis adanya dan merupakan bagian mutlak dari keislaman seseorang. Di dalam Al Qur’an terdapat dua puluh tujuh ayat yang menyejajarkan kewajiban shalat dan kewajiban zakat dalam berbagi bentuk kata.
Urgensi zakat dalam islam sangatlah mengingat tujuan dan manfaat bagi umat dan juga bagi harta itu sendiri, jelas saja khalifah Abu Bakar r.a rela memerangi kaum muslimin yang enggan membayar zakat disaat setelah wafat Rasulullah SAW.
Dari sekian banyak harta yang wajib dizakati, islam mewajibkan pengeluaran zakat maal bagi hewan ternak, diantaranya ikan dan ayam, yang syarat dan tata caranya akan dibahas di bawah ini.

BAB II
PEMBAHASAN
A.      PENGERTIAN ZAKAT DAN ZAKAT BINATANG TERNAK
Zakat menurut bahasa, secara lisan al arab, zakat (al zakat) ditinjau dari sudut bahasa suci, tumbuh, berkah dan terpuji. Sedang menurut istilah adalah suatu ibadah wajib yang dilaksanakan dengan memberikan sejumlah kadar tertentu dari harta milik sendiri kepada orang yang berhak menerimanya menurut yang ditentukan syariat islam.
Berikut ini adalah dalil yang menunjukkan kewajiban berzakat:
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Alloh maha mendengar lagi maha mengetahui". (Q.S At-Taubah ayat 103)
Adapun zakat binatang ternak ialah zakat yang harus dikeluarkan seseorang atas binatang ternak yang dimiliki. Yang dimaksud binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah apa yang dalam bahasa arab al-an’am, yakni binatang yang dipelihara untuk dikembangbiakan.
Mengenai dalil diwajibkannya zakat binatang ternak ada pada surat An-Nahl ayat 66, yang berbunyi:
وَإِنَّ لَكُمْ فِي الأَنْعَامِ لَعِبْرَةً نُّسْقِيكُم مِّمَّا فِي بُطُونِهِ مِن بَيْنِ فَرْثٍ وَدَمٍ .لَّبَناً خَالِصاً سَآئِغاً لِلشَّارِبِينَ
Artinya: “Dan sesungguhnya pada binatang ternak itu benar-benar terdapat pelajaran bagi kamu. Kami memberimu minum dari pada apa yang berada dalam perutnya (berupa) susu yang bersih antara tahi dan darah, yang mudah ditelan bagi orang-orang yang meminumnya”. (QS. An-Nahl: 66).
Dalam fikih Islam, binatang ternak diklasifikasikan ke dalam beberapa kelompok :
1)       Pemeliharaan hewan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok atau alat produksi, semisal memelihara kerbau yang dimanfaatkan untuk kepentingan membajak sawah atau kuda yang dimanfaatkan sebagai alat transportasi (penarikan delman).
2)       Hewan yang dipelihara untuk tujuan memproduksi suatu hasil komoditas tertentu seperti binatang yang disewakan atau hewan pedaging atau hewan susu perahan. Binatang semacam ini termasuk jenis binatang ma’lufat (binatang ternak yang dikandangkan).
3)       Hewan yang dikembalakan untuk tujuan peternakan (pengembangbiakan). Jenis hewan peternakan seperti inilah yang termasuk dalam kategori aset wajib zakat binatang ternak (zakat an’am).
Sehingga, selain hewan al-an’am (unta, sapi/kerbau, dan kambing/biri-biri seperti yang disebut dalam nash Hadits) tidak wajib dizakati, seperti kuda, keledai, bighal, ayam, ikan kecuali jika untuk diperdagangkan sehingga masuknya dalam zakat perdagangan (tijarah) atau menjadi sarana produksi hewani termasuk zakat mustaghalat.

B.       SYARAT DAN KETENTUAN ZAKAT AYAM DAN IKAN
Mengenai syarat dan ketentuan dalam mengeluarkan zakat bagi hewan ternak semacam ayam dan ikan agak berbeda dengan hewan ternak lainnya. Binatang seperti ayam, bebek, ikan yang sifatnya dapat berkembang dan diternakkan menjadi banyak memiliki penghitungan nishab yang berbeda yaitu nishab yang digunakan bukan pada jumlahnya, namun dihitung berdasarkan skala usaha atau hasil yang diperoleh, dan nishabnya disetarakan dengan nilai 85 gram emas. Hal ini dikarenakan zakat ayam dan ikan digolongkan kepada zakat perdagangan.

C.      ZAKAT TERNAK AYAM DAN IKAN
Islam telah menetapkan kewajiban zakat dalam dua bentuk, yakni zakat fitrah dan zakat harta ( mal ). Zakat mal diwajibkan pada harta-harta: (1) Ternak, yaitu unta, sapi dan kambing; (2) Tanaman ( hasil pertanian ) dan buah-buahan; (3) Nuqud/mata uang ( emas dan perak-pen ); (4) Keuntungan dari perdagangan.
berkaitan dengan zakat ikan/perikanan, Dr. Yusuf Al Qaradhawi dalam kitabnya, Fiqhuz Zakat, berpendapat bahwa penangkapan ikan juga dapat dikenakan wajib zakat. Alasannya, “tidak wajar sama sekali apabila ikan tidak terkena kewajiban zakat berdasarkan penganalogian dengan barang tambang, hasil pertanian dan lain-lain”. Dasarnya adalah dari Abu Ubaid yang telah meriwayatkan dari Yunus bin Ubaid, ”Umar pernah mengirim surat kepada petugasnya di Oman agar ia tidak memungut apapun dari ikan yang kurang harganya dari 200 dirham. Bila bernilai 200 dirham, yaitu besar nishab uang, maka harus dipungut zakatnya”.
Al Qaradhawi menambahkan, “Hal itu diriwayatkan pula dari sumber Ahmad”. Menurut Mazhab Imamiah, besar zakat ikan adalah 20% karena mereka memandangnya sama dengan ghanimah. “Dan pendapat kita tadi berlaku juga terhadap kasus ini”, tutup Al Qaradhawi.
Menurut hemat kami, pendapat Al Qaradhawi ini adalah pendapat yang lemah. Sebab sebagaimana dikatakan di atas, Al Qaradhawi telah menggunakan analogi sebagai dasar dalam menentukan zakat perikanan. Padahal, analogi (qiyas) tidak boleh dipakai dalam urusan ibadah. Karena ibadah memang tidak ada illat-nya. Artinya, karena memang kewajiban zakat perikanan tidak ada dalilnya sedikitpun, baik dari Al Qur’an maupun hadits, maka tidak ada kewajiban zakat ikan.
Imam Abu Ubaid sendiri dalam Kitab Al Amwal mengatakan, “Kami tidak pernah mengetahui ada seorang ulama pun yang mempraktikkan tentang pembayaran zakat ikan”. Beliau juga menulis, “Pada zaman Rasulullah tidak ada penghasilan kekayaan yang dikeluarkan dari laut. Oleh karena itu, kamipun tidak pernah mengetahui sebuah hadits pun yang menjelaskan hal itu. Kami juga tidak pernah mendengar atsar para sahabat dari kalangan para Khalifah setelah wafat Rasulullah dan atsar itu dapat dipertanggungjawabkan kesahihannya. Oleh karena itu, menurut pendapat kami, kekayaan yang dihasilkan dari laut tidak dikenakan kewajiban mengeluarkan zakat, sebagaimana tidak dikenakan kewajiban zakat pada kuda dan budak”.
Sedangkan mengenai dalil bahwa Umar telah mewajibkan zakat atas penghasilan kekayaan laut, Abu Ubaid mengatakan bahwa pendapat itu tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dapat dipastikan bahwa itu merupakan pernyataan Umar. Abu Ubaid berkata, ”Sanad hadits itu dhaif dan tidak dikenal”.
Kesimpulannya, tidak ada dalil yang mewajibkan adanya zakat ikan ( perikanan ). Tetapi, bila hasil keuntungan berbisnis ikan telah terwujud dan menjadi uang lalu telah mencapai nishab zakat uang ( nuqud ), yakni sebesar 20 dinar (85 gram emas atau senilai Rp. 46.750.000), dan telah mencapai haul ( satu tahun hijriyah ), maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Hal ini berdasarkan riwayat dari Ali bin Abi Thalib yang berkata,”Setiap 20 dinar zakatnya ½ dinar dan setiap 40 dinar zakatnya satu dinar”. Jadi yang wajib dizakati adalah uang yang dihasilkan, bukan ikannya. Wallahu a’lam bi shawwab.
D.      CONTOH PENGHITUNGAN ZAKAT AYAM.
Seorang peternak unggas (ayam broiler) pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %.
Contoh : Harga emas 1 gram = 500.000
   Nisab  = 85 gram X 500.000 = 42.500.000
Seorang peternak ayam broiler memelihara 2000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
1. Ayam broiler 7000 ekor seharga     Rp. 35.000.000
2. Uang Kas/Bank setelah pajak         Rp. 15.000.000
3. Stok pakan dan obat-obatan           Rp.   2.000.000
    Jumlah                                           Rp. 52.000.000
4. Piutang (dapat tertagih)                  Rp.   3.000.000
    Jumlah                                           Rp. 49.000.000
5. Utang yang jatuh tempo                 Rp.   5.000.000
    Saldo                                               Rp. 44.000.000
Karena saldo lebih besar dari nisab (44.000.000 > 42.500.000) maka peternak tersebut wajib membayar zakat sebesar= 2,5 % x Rp. 44.000.000 = Rp. 1.100.000

BAB III
PENUTUP
A.      KESIMPULAN
Islam telah mewajibkan atas kita untuk mengeluarkan zakat, baik itu zakat fitrah maupun zakat harta. Adapun yang termasuk dalam zakat harta ialah zakat peternakan, yakni zakat atas hewan ternak yang dimiliki seseorang yang telah mencukupi rukun dan syarat untuk mengeluarkan zakat tersebut.
Jumhur ulama mengklasifikasikan hewan ternak yang wajib dizakati, yakni unta, kerbau/sapi, kambing sebagaimana yang tertera dalam nash hadits. Mengenai ternak ayam dan ikan, terdapat perbedaan dalam mengeluarkan zakatnya. Hal ini dikarenakan tidak adanya dalil nash (Al Qur’an dan Hadits) untuk mengeluarkan zakat atas ternak ayam dan ikan.
Dalam hal ini, melalui beberapa ulama fiqh dari berbagai literatur yang kami dapati, dapat kami simpulkan bahwa zakat untuk ternak ayam dan ikan tidaklah wajib, namun apabila ternak ayam dan ikan tersebut dikembangbiakkan dan diperjualbelikan, maka, wajib untuk dikeluarkan zakatnya berupa uang hasil penjualannya diakhir tutup buku. Sehingga zakat untuk ternak ayam dan ikan yang dikembangbiakkan dan diperjualbelikan dapat digolongkan kedalam zakat perdagangan.









DAFTAR PUSTAKA
·           Al Qur’an Terjemah dan Asbabun Nuzul
·           Yusuf Qardhawi, Hukum Zakat : Studi Komparatif Mengenai Status dan Filsafat Zakat Berdasarkan Qur’an dan Hadits, Jakarta: Litera Antar Nusa, Cet. 11, 2011, hal. 432 ).
·           Abu ‘Ubaid al-Qasim, Al Amwal : Ensiklopedia Keuangan Publik, Jakarta: GIP, 2009, hal. 438-440
·           Kartika Sari, Elsi Pengantar Hukum Zakat Dan Wakaf, Jakarta: PT Grasindo, 2006
·           http://makalah07.blogspot.co.id/2012/05/zakat-peternakan.html
·           https://zakat.or.id/bab-iii-nisab-dan-kadar-zakat/
·           http://endangwidyo.blogspot.co.id/2016/04/zakat-peternakan.html
·           https://jalmilaip.wordpress.com/2012/04/27/adakah-zakat-perikanan/

Jumat, 27 Mei 2016

Persoalan Hukum perkawinan islam di Indonesia


Bagaimana proses perumusan KHI?
Mengapa KHI ditetapkan melalui inpres bukan UU?
Deskripsikan perbedaan KHI dengan Fiqh!
Dengan adanya kHI, pilar PA menjadi tegak, mengapa?
Dengan adanya KHI, melahirkan persepsi yang sama dalam penerapan hukum islam, mengapa?
-------------
1. Bagaimana proses perumusan KHI?
Jawaban :
     Setelah Bustanul Arifin tampil kedepan mengajukan gagasan untuk menyusun kompilasi hukum islam, Gagasan itu pun disambut positif dan dibentuk lah tim Pelaksana Proyek Pembangunan Hukum Islam Melalui Yurisprodensi bekerja sama dengan Mahkamah Agung RI. Tim Pelaksana Proyek Pembangunan Hukum Islam melalui yurisprodensi yang dipimpin Oleh Busthanul Arifin tersebut melakukan kegiatan proses perumusan KHI ini menjadi empat bagian, yaitu :
pengkajian kitab-kitab fiqh yang difokuskan pada masalah perkawinan, kewarisan, perwakafan, wasiat, hibah, shadaqah yang bersumber dari 38 kitab fiqh berbagai mazhab. Tugas ini dipercayakan kepada 7 Institut Agama Islam Negeri selama 3 bulan.
Selanjutnya, melakukan wawancara dengan ulama dari berbagai Ormas Islam maupun ulama non Ormas yang berpengaruh di 10 lokasi dimana terdapat Pengadilan Agama yaitu Banda Aceh, Medan, Padang, Palembang, Bandung, Semarang, Surabaya, Ujung Pandang, Mataram dan Banjarmasin.
kemudian, Tugas yang diamanahkan kepada tim yang menghimpun Yurisprodensi berhasil menghimpun 15 buku yang terdiri dari putusan PA/PTA, Yurisprodensi PA, law report, dan himpunan fatwa.
Dan kegiatan terakhir ialah mengadakan studi banding ke luar negeri yang diantara nya Pakistan, Maroko, Mesir yang bertujuan untuk melihat dan mengetahui pelaksanaan dan penerapan Hukum Islam di negara-negara tersebut, khususnya dalam bidang perkawinan, kewarisan, perwakafan, wasiat, hibah, dan shadaqah.
     Hasil rumusan tersebut kemudian diserahkan kepada ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama, selanjutnya naskah tersebut dilokakaryakan pada tanggal 2 sampai dengan tanggal 5 Februari 1988 yang dihadiri oleh 123 orang terdiri dari ulama dan pakar hukum islam, Pengadilan Tinggi Agama, dan praktisi. Hasil lokakarya itu kemudian diserahkan kepada Presiden Republik Indonesia

2. Mengapa KHI ditetapkan melalui inpres bukan UU?
Jawaban :
     Kebutuhan hukum materiil positif dan univikatif badan peradilan agama pada saat itu sangat mendesak, sehingga bilamana dilakukan melalui jalur undang-undang akan mengalami kendala besar dan bahkan terancam gagal, karena betapa rumit dan panjangnya tahapan-tahapan yang harus dilalui sebuah penetapan Undang-Undang. Prosedurnya mulai dari RUU lalu naik kepembahasan di DPR yang tentunya tidak makan waktu sebentar. Hal ini yang menjadikan perumusan hasil KHI diserahkan ke Presiden agar segera disahkan dan diundangkan.

3. Deskripsikan perbedaan KHI dengan Fiqh !
Jawaban :
     Fiqh ialah salah satu acuan hukum islam bagi umat Islam sedunia, yang mencakup pelbagai materi pembahasan terkait dengan ibadah dan muamalah dan termaktub dalam bermacam kitab-kitab fiqh yang dihasilkan dari ijtihad para ulama-ulama diseluruh dunia. Fiqh sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW yang  terus berubah dan berkembang sesuai dengan kondisi tempat dan waktu. Fiqh juga banyak macamnya, antara satu mazhab ulama dengan mazhab lainnya tentulah beda cara pandangnya dalam menyikapi satu permasalahan, hal ini lah yang menyebabkan fiqh menjadi beragam.
     Sedangkan KHI ialah satu kompilasi hukum yang memuat tentang pasal-pasal terdiri dari 3 materi pembahasan yakni perkawinan, kewarisan, perwakafan. KHI sebagai hukum materiil kodifikasi unifikasi peradilan agama menjadi acuan hukum bagi para hakim peradilan agama untuk menangangi perkara-perkara umat islam di Indonesia terkait perkawinan, kewarisan, dan perwakafan. KHI sebagai salah satu hukum positif di Indonesia merupakan hasil ijtihad para ulama Indonesia yang diambil dari kitab-kitab fiqh klasik, yang bertujuan menyamakan persepsi para hakim dalam penerapan Hukum Islam yang seragam bagi umat Islam di Indonesia tanpa mengurangi kebebasan dan kemandirian hakim dalam menyelenggarakan peradilan tersebut.

4. Dengan adanya KHI, pilar PA menjadi tegak, mengapa?
Jawaban :
     Pilar ketiga PA sudah mempunyai sarana hukum formil positif univikatif namun, masih belum sempurna karena belum adanya hukum materiil positif kodifikatif unifikatif, sehingga dirumuskan lah satu kompilasi hukum Islam (KHI) sebagai sarana/acuan hukum materiil yang kodifikasi unifikasi untuk menyempurnakan dan menegakkan pilar ketiga PA, dengan demikian semua pilar telah terpenuhi.

5. Dengan adanya KHI, melahirkan persepsi yang sama dalam penerapan hukum islam, mengapa?
Jawaban :
     Sebelum adanya KHI, para hakim dalam menerapkan hukum Islam mengacu pada kitab-kitab fiqh pelbagai mazhab, ini menyebabkan antara satu hakim dengan hakim lainnya tentu bisa berbeda persepsi dalam menangani satu perkara hukum. penerapan hukum yang demikian akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam masyarakat pencari keadilan, maka dari itu untuk mengurangi kesimpangsiuran dalam pengambilan landasan hukum materiil, dibentuk lah satu Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang dihimpun dari pelbagai macam kitab-kitab fiqh, yang bertujuan untuk menyamakan persepsi penerapan hukum Islam, sehingga dapat dijadikan satu pedoman bagi hakim di lingkungan Badan Peradilan Agama sebagai hukum materiil kodifikasi unifikasi dalam menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan kepadanya.