Bagaimana proses perumusan KHI?
Mengapa KHI ditetapkan melalui inpres bukan UU?
Deskripsikan perbedaan KHI dengan Fiqh!
Dengan adanya kHI, pilar PA menjadi tegak, mengapa?
Dengan adanya KHI, melahirkan persepsi yang sama dalam penerapan hukum islam, mengapa?
-------------
1. Bagaimana proses perumusan KHI?
Jawaban :
Setelah Bustanul Arifin tampil kedepan mengajukan gagasan untuk menyusun kompilasi hukum islam, Gagasan itu pun disambut positif dan dibentuk lah tim Pelaksana Proyek Pembangunan Hukum Islam Melalui Yurisprodensi bekerja sama dengan Mahkamah Agung RI. Tim Pelaksana Proyek Pembangunan Hukum Islam melalui yurisprodensi yang dipimpin Oleh Busthanul Arifin tersebut melakukan kegiatan proses perumusan KHI ini menjadi empat bagian, yaitu :
pengkajian kitab-kitab fiqh yang difokuskan pada masalah perkawinan, kewarisan, perwakafan, wasiat, hibah, shadaqah yang bersumber dari 38 kitab fiqh berbagai mazhab. Tugas ini dipercayakan kepada 7 Institut Agama Islam Negeri selama 3 bulan.
Selanjutnya, melakukan wawancara dengan ulama dari berbagai Ormas Islam maupun ulama non Ormas yang berpengaruh di 10 lokasi dimana terdapat Pengadilan Agama yaitu Banda Aceh, Medan, Padang, Palembang, Bandung, Semarang, Surabaya, Ujung Pandang, Mataram dan Banjarmasin.
kemudian, Tugas yang diamanahkan kepada tim yang menghimpun Yurisprodensi berhasil menghimpun 15 buku yang terdiri dari putusan PA/PTA, Yurisprodensi PA, law report, dan himpunan fatwa.
Dan kegiatan terakhir ialah mengadakan studi banding ke luar negeri yang diantara nya Pakistan, Maroko, Mesir yang bertujuan untuk melihat dan mengetahui pelaksanaan dan penerapan Hukum Islam di negara-negara tersebut, khususnya dalam bidang perkawinan, kewarisan, perwakafan, wasiat, hibah, dan shadaqah.
Hasil rumusan tersebut kemudian diserahkan kepada ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama, selanjutnya naskah tersebut dilokakaryakan pada tanggal 2 sampai dengan tanggal 5 Februari 1988 yang dihadiri oleh 123 orang terdiri dari ulama dan pakar hukum islam, Pengadilan Tinggi Agama, dan praktisi. Hasil lokakarya itu kemudian diserahkan kepada Presiden Republik Indonesia
2. Mengapa KHI ditetapkan melalui inpres bukan UU?
Jawaban :
Kebutuhan hukum materiil positif dan univikatif badan peradilan agama pada saat itu sangat mendesak, sehingga bilamana dilakukan melalui jalur undang-undang akan mengalami kendala besar dan bahkan terancam gagal, karena betapa rumit dan panjangnya tahapan-tahapan yang harus dilalui sebuah penetapan Undang-Undang. Prosedurnya mulai dari RUU lalu naik kepembahasan di DPR yang tentunya tidak makan waktu sebentar. Hal ini yang menjadikan perumusan hasil KHI diserahkan ke Presiden agar segera disahkan dan diundangkan.
3. Deskripsikan perbedaan KHI dengan Fiqh !
Jawaban :
Fiqh ialah salah satu acuan hukum islam bagi umat Islam sedunia, yang mencakup pelbagai materi pembahasan terkait dengan ibadah dan muamalah dan termaktub dalam bermacam kitab-kitab fiqh yang dihasilkan dari ijtihad para ulama-ulama diseluruh dunia. Fiqh sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW yang terus berubah dan berkembang sesuai dengan kondisi tempat dan waktu. Fiqh juga banyak macamnya, antara satu mazhab ulama dengan mazhab lainnya tentulah beda cara pandangnya dalam menyikapi satu permasalahan, hal ini lah yang menyebabkan fiqh menjadi beragam.
Sedangkan KHI ialah satu kompilasi hukum yang memuat tentang pasal-pasal terdiri dari 3 materi pembahasan yakni perkawinan, kewarisan, perwakafan. KHI sebagai hukum materiil kodifikasi unifikasi peradilan agama menjadi acuan hukum bagi para hakim peradilan agama untuk menangangi perkara-perkara umat islam di Indonesia terkait perkawinan, kewarisan, dan perwakafan. KHI sebagai salah satu hukum positif di Indonesia merupakan hasil ijtihad para ulama Indonesia yang diambil dari kitab-kitab fiqh klasik, yang bertujuan menyamakan persepsi para hakim dalam penerapan Hukum Islam yang seragam bagi umat Islam di Indonesia tanpa mengurangi kebebasan dan kemandirian hakim dalam menyelenggarakan peradilan tersebut.
4. Dengan adanya KHI, pilar PA menjadi tegak, mengapa?
Jawaban :
Pilar ketiga PA sudah mempunyai sarana hukum formil positif univikatif namun, masih belum sempurna karena belum adanya hukum materiil positif kodifikatif unifikatif, sehingga dirumuskan lah satu kompilasi hukum Islam (KHI) sebagai sarana/acuan hukum materiil yang kodifikasi unifikasi untuk menyempurnakan dan menegakkan pilar ketiga PA, dengan demikian semua pilar telah terpenuhi.
5. Dengan adanya KHI, melahirkan persepsi yang sama dalam penerapan hukum islam, mengapa?
Jawaban :
Sebelum adanya KHI, para hakim dalam menerapkan hukum Islam mengacu pada kitab-kitab fiqh pelbagai mazhab, ini menyebabkan antara satu hakim dengan hakim lainnya tentu bisa berbeda persepsi dalam menangani satu perkara hukum. penerapan hukum yang demikian akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam masyarakat pencari keadilan, maka dari itu untuk mengurangi kesimpangsiuran dalam pengambilan landasan hukum materiil, dibentuk lah satu Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang dihimpun dari pelbagai macam kitab-kitab fiqh, yang bertujuan untuk menyamakan persepsi penerapan hukum Islam, sehingga dapat dijadikan satu pedoman bagi hakim di lingkungan Badan Peradilan Agama sebagai hukum materiil kodifikasi unifikasi dalam menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan kepadanya.